TEMPO.CO, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut adanya anggota keluarga Cendana diduga terlibat investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. "Yang jelas ada, namanya AHS dan istrinya serta satu orang keluarganya," ujar Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 16 Januari 2020.
Dugaan keterkaitan anggota keluarga Cendana itu muncul setelah penyidik memeriksa para tersangka. Kendati demikian, jenderal polisi bintang dua itu belum bisa memastikan apakah AHS merupakan member atau namanya hanya digunakan untuk dijadikan brand perusahaan. "Belum tahu pastinya, tapi yang jelas mendapatkan reward kendaraan mewah."
Menurut dia, keterangan AHS sangat dibutuhkan untuk membongkar dugaan investasi bodong ini. Polda Jatim telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada AHS. "Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa depan," katanya.
Polda Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka, yakni KTM, 47 tahun; FS, 52 tahun; ML atau Dr E, 54; PH, 22 tahun; serta W.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi menyita uang nasabah sebesar Rp 122 miliar. Polisi juga menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota dan akan ditarik oleh Polda Jawa Timur sebagai barang bukti.