TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2020.
Dari tujuh orang yang diagendakan, hanya empat orang memenuhi panggilan Kejagung.
Mereka adalah Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya Candra Triana, dan Kepala Divisi Akuntasi dan Keuangan Jiwasraya Dicky Kurniawan.
"Ketujuh orang itu akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya.
Kejagung menemukan dugaan korupsi di Jiwasraya. Dalam perkara ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Burhanuddin pun telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.
Kejagung menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Para tersanka juga ditahan selama 20 hari di rumah tahanan yang berbeda.