TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin memaparkan perkembangan penanganan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR hari ini, Kamis, 16 Januari 2020.
"Satu, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Burhanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kedua, Burhanuddin melanjutkan, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejaksaan Agung dan BPK juga telah melakukan gelar perkara atau ekspose dengan tiga kesimpulan.
Kesimpulan pertama, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham serta reksadana yang mengakibatkan kerugian negara.
Kedua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.
Ketiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Adapun poin ketiga pengusutan kasus Jiwasraya, Burhanuddin melanjutkan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain Kantor PT Trada Alam Mineral, Pt Pol Advista Aset Manajemen, serta PT Milenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.
"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat."
Poin keempat, Kejaksaan Agung sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima, Kejaksaan Agung sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam pemyidikan perkara a quo.
Keenam, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK.
Ketujuh, Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.
Kedelapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisis surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.
Kesembilan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya.
Dan kesepuluh adalah penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut.
Anggota Komisi III dari Partai NasDem Taufik Basari meminta Jaksa Agung Burhanuddin melengkapi penjelasan tentang pengusutan kasus JIwasraya.
Dia berpendapat penjelasan itu masih terlalu umum. Komisi III dan Jaksa Agung akan kembali menggelar rapat kerja pada Senin pekan depan, 20 Januari 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI