TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan tersangka kasus suap di KPU Harun Masiku masih menjadi perbincangan publik. KPK pun belum bisa menangkap kader PDIP dari Sumatera Selatan tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang juga kader PDIP, memastikan bahwa Harun masih berada di luar negeri. Belum ada kabar kapan dia akan kembali ke Indonesia.
"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, hari ini, Kamis, 16 Januari 2020.
Menurut Yasonna, berdasarkan informasi yang ia terima Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi).
Pada 13 Januari 2020 Imigrasi telah menerima surat permintaan pencekalan Harun Masiku dari KPK.
Yasonna mengatakan tak tahu apa tujuan Harun ke luar negeri menjelang OTT KPK. "Kami tidak tahu, barangkali dia juga tidak tahu akan di OTT."
Harun Masiku tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan niatnya menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan rekannya sedaerah pemilihan Sumsel I, yakni Riezky Aprilia.
Dari penelusuran Tempo, Harun merupakan eks kader Partai Demokrat.
Pada 2014, dia maju sebagai calon anggota legislatif dari Demokrat untuk Dapil Sulawesi Selatan III (Kabupaten TanaToraja dan Kabupaten Toraja Utara). Tapi gagal lolos ke Senayan.
Ketika itu Partai Demokrat diwakili Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Edhie Baskoro selaku pemohon menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Demokrat melaporkan terjadi kecurangan dengan dugaan pengurangan perolehan suara pemohon atas caleg Harun Masiku dengan total suara sebesar 32.728.
Dalam permohonannya, Demokrat menyebut jika suara tersebut dikembalikan kepada pemohon. Maka pemohon akan mendapatkan jumlah suara sebanyak 37.728 suara dan memenuhi ambang batas perolehan suara.
Termohon yakni KPU membantah bahwa ada kecurangan di dapil tersebut.
Menurut KPU, gugatan Demokrat mengenai perolehan suara Harun Masiku sangat mengada-ada. KPU menyatakan tidak benar terjadi pengurangan suara karena suara pribadi yang diperoleh pemohon khusus untuk Kabupaten Tana Toraja sebanyak 649 suara.