TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu mobil Mercedes Benz dan satu sepeda motor Harley Davidson milik tersangka Hendrisman Rahim, bekas Dirut PT Asuransi Jiwasraya. Dua kendaraan mewah itu disita dan dibawa ke kantor Kejagung menggunakan mobil derek setelah penyidik Kejagung menggeledah kediaman Hendrisman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.
Tak hanya kediaman Hendrisman yang digeledah, penyidik juga menggeledah kediaman eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. "Hari ini (kemarin) tim juga melakukan kegiatan ke tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kejaksaan Agung menetapkan Hendrisman dan Hary sebagai tersangka pada 14 Januari 2020. Keduanya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
Selain Hendrisman dan Hary, Kejaksaan Agung turut menetapkan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Syahmirwan sebagai tersangka. Dalam perkara kasus korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.
ANTARA | ANDITA RAHMA