TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum DPP PDIP, Maqdir Ismail, mempersoalkan surat perintah penyelidikan (Sprin-Lidik) kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut dia, pimpinan KPK sebelumnya yakni Agus Rahardjo tak berhak meneken Sprin-Lidik yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019. Sedangkan Keputusan Presiden yang memberhentikan pimpinan KPK lama itu diteken 21 Oktober 2019.
“Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebelumnya menjadi kewenangan mereka," ujar Maqdir di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2020.
Penelusuran Tempo, Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 112/P tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, memang diteken pada 20 Oktober 2019. Namun, klausul ketiga Kepres menyebutkan, "Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak pengucapan sumpah/janji pejabat sebagai mana dimaksud dalam diktum kedua Keputusan Presiden ini".
Pimpinan KPK yang baru yakni Firli Bahuri Vs baru dilantik dan diambil sumpahnya pada Jumat siang, 20 Desember 2020. Sprind-Lidik atas kasus Komisioner KPU juga dikeluarkan Agus Rahardjo pada hari terakhir jabatannya yakni, 20 Desember 2019.