TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah milik dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Penggeledahan itu digelar hari ini. "Ada penggeledahan, masih berjalan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Januari 2020.
Hari mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara.
Meski begitu, Hari mengaku belum bisa membeberkan perihal barang atau aset apa saja yang disita penyidik. "Apa yang disita, besok akan disampaikan, karena saat ini masih berjalan," kata dia.
Namun, berdasarkan foto penggeledahan yang beredar, penyidik diketahui menyita mobil, motor, gitar dan sejumlah barang lainnya.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hendrisman dan Hary sebagai tersangka pada 14 Januari 2020. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Selain Hendrisman dan Hary, Kejaksaan Agung turut menetapkan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Syahmirwan sebagai tersangka. Dalam perkara kasus korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.