TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjelaskan maksud kalimat "Siap, mainkan" yang muncul dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. Hal itu ia sampaikan dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Wahyu menjelaskan kalimat itu ia utarakan ketika mendapatkan informasi bahwa PDIP telah mengirimkam surat kepada KPU. Ia mengatakan itu dengan maksud bahwa surat dari PDIP akan segera ditindaklanjuti.
"Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti," kata dia seperti dikutip dari siaran langsung sidang DKPP.
Wahyu mengatakan perkataan itu memang memunculkan banyak penafsiran. Ia menjelaskan saat mengirimkan kalimat "siap mainkan" dirinya tak ada di kantor. Ia kemudian mengabari stafnya untuk menerima surat itu, lalu diserahkan kepada pimpinan KPU lainnya.
"Karena itu surat resmi, jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," kata dia.
DKPP menggelar sidang kode etik setelah Wahyu terjaring operasi senyap KPK pada 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima Rp 900 juta bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Suap diduga diberikan oleh caleg PDIP Harun Masiku dan kader PDIP bernama Saeful Bahri. Suap diberikan untuk memuluskan jalan Harun menjadi Anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.