TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, ia menilai OJK telah lalai melakukan pengawasan.
Bonyamin melihat, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan OJK dalam kasus ini. "Pertama, OJK mengizinkan saving plan dengan cara bagi hasil yang fix, apalagi dipatok minimal sembilan persen," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020.
Lalu, kejanggalan lainnya adalah sistem putus kontrak yang tetap boleh dilakukan oleh Jiwasraya. Padahal, dalam sistem premi asuransi, jika sudah putus kontrak berarti sudah selesai.
Bonyamin mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan pernah menegur Jiwasraya untuk berhenti menjual produk saving plan. "Karena enggak logis, baik dari segi bisnis maupun pengembalian nantinya untuk nasabah, tapi tetap jualan. OJK enggak pernah negur," ucap dia.
OJK, kata Bonyamin, juga pernah meralat tentang jaminan dari Jiwasraya yang diterbitkan sebelumnya oleh OJK, dari Rp 9 triliun menjadi Rp 6 triliun. "Artinya kan OJK mengakui kesalahan dalam membentuk sistem jaminan pencatatan," ucap dia.
Kejanggalan OJK lainnya, menurut Bonyamin, adalah membiarkan Jiwasraya melanggar aturan investasi. Salah satu yang paling sederhana adalah tidak adanya akta notaris ketika manajer investasi bertransaksi dengan pemegang saham.
"Itu padahal harus. Kenapa? Ada hak kewajiban kalau itu merugi dan itu dibiarkan blong, dan dibiarkan OJK," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa OJK. Namun, pihak OJK hanya diperiksa sebagai saksi ahli.