TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR RI resmi membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Hal ini diputuskan dalam rapat internal Komisi VI yang membidangi investasi dan persaingan usaha, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Gde Sumarjaya Linggih hari ini.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," ujar anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka lewat keterangan tertulis pada Rabu, 15 Januari 2020.
Meski begitu, kata Rieke, proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ujar Rieke.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat.D ua lainnya adalah pensiunan karyawan Jiwasraya Syahmirwan dan bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani mengatakan, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian nasabah, harus dibentuk beberapa Panja soal Jiwasraya di komisi terkait. "Komisi VI bisa didukung panja lain, misalnya Komisi III terkait dengan penegakan hukum dan Komisi XI terkait pengawasan di lembaga keuangan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Januari 2020.