TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia kerja atau panja dan bukan panitia khusus atau pansus untuk kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) Tbk yang ditangani Kejaksaan Agung. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, alasan DPR tak jadi membuat Pansus karena butuh proses yang lama.
Sedangkan DPR harus menanggapi kerja pemerintah agar dana nasabah bisa dikembalikan dengan cepat.
"Kalau Panja kan cepat, hari ini juga bisa segera bikin panja-panja di masing-masing komisi," ujar Dasco di Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2020.
Dasco mengatakan, pertimbangan membuat panja muncul setelah mendengar keterangan dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Selasa, 14 Januari 2020. "Tidak ada arahan dari Pak Jokowi soal apakah kemudian bentuk apa itu pansus atau panja, itu respons dari kami," ujar politikus Gerindra ini.
Rencana pembentukan Panja ini akan segera dibicarakan dengan seluruh fraksi-fraksi di DPR. "Intinya kami ingin merespons cepat kasus ini," ujar Dasco.
Anggota Komisi Hukum DPR RI dari PPP, Arsul Sani mengatakan partainya setuju jika DPR membentuk panja Jiwasraya dan bukan pansus. Menurut dia, jika fokus ikhtiar untuk memaksimalkan pengembalian kerugian nasabah, pembentukan pansus tidak tepat.” Itu biar jadi Panja di komisi terkait, misalnya Komisi VI atau didukung kalau ada panja lain di Komisi III terkait dengan penegakan hukum dan Komisi XI terkait pengawasan di lembaga keuangan," ujar Arsul di DPR RI.