TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum akan menyidangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dengan tuduhan pelanggaran kode etik. Sidang dilakukan untuk memutuskan posisi Wahyu selaku komisioner KPU setelah ia ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"DKPP telah menerima laporan dari Bawaslu terkait WS dan setelah dilakukan proses formil & materil, itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik," kata pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Rabu, 15 Januari 2020.
Muhammad mengatakan para pelapor di antaranya, Ketua Bawaslu Abhan, serta anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Pokok laporan mereka ialah dugaan penerimaan suap oleh Wahyu terkait pergantian antarwaktu caleg PDIP.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 900 juta untuk meloloskan Caleg PDIP Harun Masiku lewat jalur PAW. Harun dan pihak swasta, Saefulah menjadi tersangka pemberi suap. Muhammad menuturkan sidang kode etik akan dilakukan di KPK hari ini pukul 14.00.
Meski Wahyu Setiawan sudah menyatakan mengundurkan diri, kata dia, sidang kode etik tetap harus dilakukan. Menurut dia, sesuai aturan anggota KPU dapat diberhentikan bila meninggal, tidak memenuhi syarat dan diberhentikan secara tidak hormat. "Diberhentikan secara tidak hormat salah satunya adalah melanggar sumpah janji atau kode etik," kata Muhammad.