TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk dua tersangka korporasi, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Kedua perusahaan akan diperiksa dalam kasus korupsi Dermaga Sabang, Provinsi Aceh, pada 2006-2011.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 15 Januari 2020.bKPK menyangka dua korporasi itu berperan merugikan negara Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek dermaga di Sabang dengan total anggaran Rp 793 miliar.
KPK memperkirakan PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar. Korupsi dilakukan dengan menggelembungkan harga dan kesalahan dalam prosedur pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Selain itu, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek ini berupa penunjukan langsung terhadap PT Nindya Sejati Joint Operation, gabungan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai pelaksana proyek. PT Nindya Sejati Joint Operation menunjuk PT Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor pembangunan dermaga itu.
Penetapan tersangka terhadap dua korporasi itu merupakan pengembangan dari penetapan empat orang tersangka korupsi sebelumnya. Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera dan Aceh Heru Sulaksono dan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhani Ismi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus kuasa pengguna anggaran, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad untuk kasus korupsi dermaga Sabang.