TEMPO.CO, Medan – Gara-gara unggahannya soal utang di Instagram, Febi Nur Amelia duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Medan Selasa lalu, 14 Januari 2020.
Dia menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Randi H. Tambunan mengatakan sidang akan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB tapi sampai menjelang sore belum dimulai juga. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni pun membuka sidang.
Dalam eksepsi, Muhammad Fauzi, pengacara terdakwa Febi, menyatakan susbtansi dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dalam perkara pencemaran nama baik.
Febi Nur Amelia, 29 tahun, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Maka dia meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Febi.
Jaksa berjanji menanggapi eksekusi terdakwa dalam sidang berikutnya, 4 Februari 2019. Sidang yang baru berjalan beberapa menit itu pun ditutup oleh Hakim Sri.
Perkara ini bermula dari unggahan terdakwa via akun @feby25052 di Instagram yang isinya menagih utang kepada pelapor, Fitriani Manurung, pada Februari 2019.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK
DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Fitriani Manurung disebutnya istri Komisaris Besar Ilsarudin.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Febi dua kali mentransfer ke rekening Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya. Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.
Pada 2017, terdakwa menagih utangnya tapi pelapor menyatakan belum bisa membayarnya.
Fitriani Manurung lantas memblokir Whatsapp dan nomor seluler Febi. Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram namun Fitriani menyatakan tidak mengenal Febi, apalagi mempunyai utang Rp 70 juta.
Febi mengatakan tujuannya memposting di Instagram karena akses untuk berkomunikasi dengan Fitriani diblokir.
Setelah dia mengunggah penagihan di Instagram, Fitriani langsung merespons sekaligus melaporkan Febi ke polisi.
"Maksud saya, cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," tutur Febi seusai sidang.
Dia menerangkan bahwa Fitriani meminta secara lisan supaya uang Rp 70 juta tadi ditransfer ke rekening suaminya pada 12 Desember 2016.
Febi menolak menjawab untuk keperluan apa Fitriani meminjam uang.
"Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif. Saya makan siang dulu, ya."