TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Harun merupakan salah satu tersangka penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Belum, kami belum mengeluarkan surat apa-apa. Kami imbau dulu supaya yang bersangkutan kooperatif kembali ke Indonesia," kata Komisioner KPK, Alexander Marwata di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 14 Januari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaganya tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian untuk mencari keberadaan Harun.
Firli mengatakan, informasi terakhir yang diterima dari imigrasi bahwa Harun tercatat berangkat ke Singapura, dua hari sebelum operasi tangkap tangan alias OTT yang digelar pada 8 Oktober 2020.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk meloloskan caleg PDIP asal Sumatera Selatan ini menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW). Wahyu diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta.