TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik sehingga bisa memangkas birokrasi internal seperti penggeledahan.
"Kami akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik, walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Menurut Tumpak, kekhawatiran publik keberadaan Dewan Pengawas akan menghambat kerja KPK tak beralasan. Ia mencontohkan izin penggeledahan dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan beberapa jam setelah permohonon izin diajukan. "Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama," kata dia.
Menurut Tumpak, pengajuan izin juga tidak ribet. Untuk penggeledahan misalnya, penyidik KPK hanya butuh mengajukan satu izin untuk menggeledah sejumlah tempat.
Sejumlah pihak menyebut izin Dewan Pengawas KPK menghambat gerak penyidik KPK dalam menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap dugaan korupsi yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.