TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tak akan menghambat kinerja komisi antirasuah.
"Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu. Enggak ada," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Tumpak mengatakan dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, hanya butuh beberapa jam bagi Dewas memberikan izin geledah setelah diajukan oleh KPK.
Menurut Tumpak, pengajuan izin juga tidak butuh banyak lembar kertas. Ia mengatakan Dewas hanya memberikan satu izin yang bisa digunakan untuk menggeledah sejumlah tempat. "Kalau penggeladahan (izin) cukup satu untuk beberapa tempat," kata dia.
Sebelumnya, operasi senyap KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan banyak disorot. Sebab, penggeledahan terhadap tempat yang disinyalir terdapat barang bukti dilakukan beberapa hari setelah OTT. Sebelum Undang-undang KPK direvisi dan adanya dewan pengawas, penggeledahan atau penyegelan biasanya dilakukan beberapa jam setelah operasi.
KPK melakukan penggeledahan di KPU dan rumah Wahyu pada 13 Januari 2020. Ruangan di DPP PDIP bahkan belum disegel atau digeledah hingga saat ini. Padahal OTT sudah dilakukan pada 8 Januari 2020.