TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan secepatnya dibawa ke Kejaksaan.
"Masih di proses penyidikan karena ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dulu-dulu. Kan sudah tinggal kita rampungkan pemberkasannya saja. Secepatnya kita kirimkan ke Kejaksaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2020.
Untuk menangani berkas berita acara perkara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan dua tersangka RM dan RB kepada Novel Baswedan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menunjuk empat jaksa. "Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari 2020.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta. "SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," kata Asri.
Asri mengatakan kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan terjadi pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara. "Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan," kata dia. Tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sempat mangkrak selama dua tahun delapan bulan. Kasus ini memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut.
Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Desember 2019 malam. Dua orang yang berinisial RM dan RB itu merupakan polisi. Setelah ditangkap keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Novel Baswedan.