TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan proses hukum kasus penyerangan terhadap Wakil Gubernur Abdul Fatah dan Satpol PP oleh penambang liar timah di di Kawasan Hutan Lindung Geosite Desa Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupatan Belitung, Sabtu, 2 November 2019.
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi mengatakan kepolisian memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kasusnya dilanjutkan karena memang pidana murni, bukan delik aduan. Gelar perkara sudah dilakukan untuk segera menentukan langkah-langkah teknis penyidik menangani kasus itu," kata Maladi saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Januari 2020.
Maladi menuturkan kepolisian akan tetap melakukan proses hukum. Namun, sampai saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan satu orang tersangka pun dari kedua belah pihak.
"Ada tiga laporan dalam kasus itu, yakni dua laporan dari Satpol PP terkait perusakan dan penganiayaan, serta satu laporan dari kelompok penambang terkait pembakaran mesin tambang," ujar dia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Alexander Fransiskus mengatakan kasus tersebut harus diselesaikan agar tidak menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Saya yakin polisi bisa menuntaskan kasus ini sampai keakarnya sehingga hukum bisa menjadi panglima bagi masyarakat. Kalau kasus ini tidak diselesaikan akan menjadi contoh buruk penegakan hukum," ujar dia.
Menurut Alex, proses hukum kasus tersebut perlu penanganan khusus karena banyak hal yang dipertaruhkan agar hukum dapat ditegakkan.