TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan partainya tidak mempersoalkan rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ingin menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi lima persen. “PKB tidak ada masalah. Apalagi ini kan perdebatan lama setiap ada isu revisi UU Pemilu,” kata Yaqut saat dihubungi, Selasa 14 Januari 2020.
Menurut dia, asumsi dasar dari usul naiknya ambang batas parlemen adalah alokasi kursi yang semakin kecil pada setiap daerah pemilihan akan membentuk sistem kepartaian yang lebih efektif.
Sistem ini, kata Yaqut, membuat partai politik yang memiliki basis dukungan yang besar pada daerah pemilihan yang akan mendapatkan kursi. Semakin sedikit jumlah partai peserta pemilu, kata dia, maka angka ambang batas secara alamiah semakin tinggi. “Semangat parlementary treshold adalah penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu. Soal angka, saya pikir masih sangat fleksibel.”
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Usul ini dikukuhkan menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional I PDIP yang digelar pada Jumat-Ahad, 10-12 Januari 2020. "Kami rekomendasikan ambang batas yang berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Januari 2020.
Hasto merinci, ambang batas parlemen untuk Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan naik menjadi 5 persen, dari sebelumnya 4 persen. Adapun ambang batas parlemen untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi diusulkan sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.