TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md irit bicara ketika ditanya tentang kegagalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan di kantor DPP PDIP dalam proses penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Langkah KPK itu terhambat karena belum mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK. "Yang berhak bicara KPK, bukan ranah saya," kata Mahfud seusai acara dialog kebangsaan bertajuk "Merawat Persatuan Menghargai Keberagaman" di Auditorium Prof. K.H. Abdulkahar Mudzakir Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Mahfud bahkan tak menjawab ketika wartawan bertanya tentang potensi barang bukti hilang bila KPK harus izin dewan pengawas ketika menjalankan tugasnya.
Sejumlah kalangan mengkritik keharusan KPK mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum menyegel ruangan setelah operasi tangkap tangan. ICW, misalnya, menyebut syarat ini berpotensi menghilangkan barang bukti ketika KPK menjalankan tugasnya.