TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perubahan sistem pemilu proporsional terbuka ke tertutup memang dapat dijadikan solusi institusionalisasi partai politik termasuk menguatkan partai. Namun ada prasyarat yang harus ditunaikan sebelumnya, yaitu mekanisme rekrutmen yang demokratis dan terbuka.
“Demokrasi di internal partai perlu dijadikan prasyarat utama ketika sistem ini diterapkan,” kata peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat dihubungi Selasa 14 Januari 2020. Mekanisme rekrutmen partai politik untuk menjaring calon anggota legislatif harus dilakukan secara demokratis dan terbuka.
Menurut Heroik hal ini dilakukan agar pemilih dapat mengetahui bagaimana calon anggota legislatif tertentu dapat dicalonkan. Ia tekankan prasyarat ini penting karena sistem proporsional tertutup menentukan kursi berdasarkan nomor urut. “Jadi ketika partai politik mendapat dua kursi maka nomor urut 1 dan 2 yang akan ditempatkan menjadi anggota legislatif terpilih.”
Tanpa prasyarat itu, justru akan kontra produktif dan menguatkan oligarki di internal partai. Artinya penerapan sistem proporsional daftar tertutup harus satu paket dengan mekanisme rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka.
Ia mengharapkan Undang-Undang Pemilu mendatang mengatur hingga indikator rekrutmen demokratis itu. Agar publik mengetahui bagaimana mekanisme pencalonannya. “Selama ini ketentuan pemilu hanya mengatur pencalonan dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai ketentuan masing-masing partai.”
Gagasan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif ini muncul dari hasil Rapat Kerja Nasional I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akhir pekan lalu. PDIP menyatakan bakal menindaklanjuti usulan itu saat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.