TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dijadwalkan akan memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Selasa, 14 Januari 2020. Namun hingga Selasa siang pukul 11.00 WIB, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan hanya tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan.
"Yang hadir Hari Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat," kata Hari melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Januari 2020.
Hari Prasetyo adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro komisaris PT Hanson Internasional Tbk., dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.
Enam saksi lain yang tidak hadir adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana Mohammad Rommy, karyawan, Agustin Widhiastuti, dan Syahmirwan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya. Dari pihak swasta yaitu Meitawati Edianingsih dari Intitutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Anggoro Sri Setiaji selaku Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan Hendrisman Rahim selaku mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Tbk.
Hingga pemeriksaan hari ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 34 saksi dari pihak PT Asuransi Jiwasraya maupun pihak swasta.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi 13 orang dalam kasus korupsi itu.
HALIDA BUNGA FISANDRA | ANDITA RAHMA