Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Hakim PN Medan, Uang Rp 100 Juta Hingga Janji Umrah

image-gnews
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban yang juga menjadi tersangka Zuraida Hanum dalam rilis kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu, 8 Januari 2020. Polisi juga menyatakan bahwa Zuraida nekat berniat menghabisi nyawa sang suami karena dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban yang juga menjadi tersangka Zuraida Hanum dalam rilis kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu, 8 Januari 2020. Polisi juga menyatakan bahwa Zuraida nekat berniat menghabisi nyawa sang suami karena dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan merampungkan 15 adegan rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin, Senin, 13 Januari 2020. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian Djajadi mengatakan, rekonstruksi yang digelar ini hanya untuk tahap perencanaan saja. "Rekonstruksi ini terdapat 15 adegan dari 5 lokasi. Nanti akan ada rekonstruksi berikutnya," kata Andi Rian, Senin, 13 Januari 2020.

Dalam rekonstruksi yang dimulai dari lokasi perencanaan pembunuhan di Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, terungkap Zuraida Hanum istri Jamaluddin bertemu Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (RF). Dalam pertemuan itu Zuraida meminta keduanya membunuh Jamaluddin dengan iming-iming uang Rp 100 juta dan umroh.

"ZH mengatakan kepada RF kalau sudah selesai bunuh, kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu nanti umrah," ujar Andi Rian. Dalam pertemuan di Coffee Town, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta untuk belanja perlengkapan kaos, sarung tangan, dan sepatu.

"Uang Rp 100 juta dan umroh masih sebatas janji. Namun sudah ada pembicaraan  mereka di dalam pertemuan itu. Dan itu terungkap dalam rekonstruksi ini." ujar Andi Rian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi, kata Martuani, memiliki bukti pembunuhan Jamaluddin direncanakan. Semua rencana pembunuhan itu dibicarkan pada 25 November 2019 di Coffee Town." kata Martuani. 

Jamaluddin tewas dengan cara dibekap dengan kain saat tidur, Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar tidur rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

58 menit lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

14 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.