TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengatakan banyaknya keluhan partai politik soal penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebenarnya punya satu sebab. Sumber masalahnya: Undang-Undang KPK baru.
"Penting untuk ditegaskan bahwa muara permasalahan atas lambatnya penanganan perkara di KPK itu ada pada UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.
Kurnia meminta parpol yang mengeluhkan kinerja KPK saat ini untuk berkaca. Sebab, parpol itu sendiri yang membuat KPK seperti sekarang. "Jadi, bagi partai politik yang mengeluhkan kinerja KPK harusnya berkaca, mereka sendiri yang bersemangat untuk menggembosi KPK melalui revisi UU KPK."
Menurut Kurnia, lambatnya penggeledahan yang dilakukan KPK membuktikan pelemahan komisi antikorupsi benar terjadi. Presiden Joko Widodo dan angggota DPR layak untuk disalahkan atas kondisi ini.
Sebelumnya, dua partai politik mengeluhkan proses penggeledahan KPK yang lambat. Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dianggap menghambat kerja lembaga antirasuah dalam kasus Wahyu. "Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS ini melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 Januari 2019.
Menurut Pipin, adanya kewajiban penyidik KPK meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK, maka proses yang dilakukan penyidik berpotensi bocor dan barang bukti bisa hilang.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Desmond J. Mahesa mengkritik KPK yang gembar-gembor berjanji akan menggeledah kantor DPP PDIP. "Kalau sudah diumumkan, seminggu kemudian baru digeledah, itu namanya omong kosong," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 13 Januari 2020.
KPK batal menggeledah salah satu ruangan yang berada di Kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020. Penyegelan dan penggeledahan gagal karena penyidik tak boleh masuk oleh satpam. KPK menyatakan para penyidik sudah mengantongi surat tugas lengkap. Sebaliknya, PDIP menyatakan petugas itu tak punya surat tugas.