TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal pemilihan umum atau pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Usulan ini menjadi satu hal yang memungkinkan untuk kami bahas dalam Revisi UU Pemilu. Selama ini, kami melihat sistem proporsional terbuka menghabiskan banyak biaya politik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 13 Januari 2020.
Usul PDIP mengembalikan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum disampaikan sebagai hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional I PDIP pada, Ahad, 12 Januari 2020.
Sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya dihadapkan pada pilihan partai, bukan calon anggota legislatif. Penentuan caleg yang lolos pun bukan lagi berdasarkan perolehan suara terbanyak seperti yang berlaku sekarang, tetapi merujuk pada nomor urut.
Sistem ini sebelumnya berlaku di Orde Baru hingga Pemilu 2004. Adapun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berlaku saat ini, pileg menganut sistem proporsional terbuka sehingga pemilih bisa mencoblos langsung calon legislator yang diinginkan.
Arwani mengatakan, lembaga legislatif tentu menghormati usulan ini. "PDIP tentu punya pertimbangan yang matang. Semua akan dibahas demi Pemilu yang berkualitas," ujar dia.
Kendati demikian, kata Arwani, selama undang-undang belum diubah, maka aturan main yang berlaku tetap sesuai sistem proporsional terbuka dimana pemenang pemilihan adalah pemilik suara terbanyak. Parpol dengan Fatwa Mahkamah Agung, kata Arwani, juga tidak bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) seperti yang sempat diupayakan PDIP.