TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, mengatakan pemerintah dan DPR harus segera memperbaiki aturan terkait keamanan laut. Hal ini menyusul peristiwa masuknya kapal-kapal berbendera asing ke perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Ada beberapa persoalan. Satu, soal hukum, ada 24 undang-undang dan 2 peraturan pemerintah tentang keamanan laut. Jadi agensinya banyak sekali tapi tugasnya enggak pernah jelas," ujar Sukamta dalam diskusi yang digelar Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) bertajuk Kedaulatan RI Atas Natuna di Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2020.
Untuk itu Sukamta berharap, selagi membahas omnibus law, pemerintah mesti menggunakannya sebagai momentum untuk membenahi undang-undang keamanan laut.
"Siapa sih yang ditugasi keamanan laut? TNI AU, polisi air, Bea Cukai atau Bakamla? Selama ini masih terus saling berebutan. Harapan kami, UU ditata. mudah-mudahan dengan UU kuat ini kejelasan siapa yang ditugasi di leading sector keamanan," katanya.
Ia mengatakan jika Bakamla yang diberikan mandat, maka lembaga ini mesti diperkuat. Mengingat patroli yang dilakukan TNI Angkatan Udara cenderung problematik karena bersifat militeristik.