TEMPO.CO, Makassar - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal menghalangi penyidikan dalam perkara suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab ada dugaan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencoba menghalang-halangi penyidik KPK saat menyegel kantor DPP PDIP pada Jumat, 10 Januari 2020.
“Harusnya pimpinan KPK memerintahkan penyidik untuk menggunakan pasal 21 undang-undang pemberantasan korupsi karena ada upaya menghalangi proses hukum,” kata Kurnia Ramadhana Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) di Makassar, Senin 13 Januari 2020.
Kurnia mengatakan sudah banyak pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 21. Oleh karena itu, dia mendorong agar KPK juga menggunakan pasal 21 dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan kader partai berlambang banteng itu. “Penting lembaga antirasuah ini melihat konstruksi kasusnya lebih detil,” ucap dia.
Kurnia pun menyoroti upaya penggeledahan kantor PDIP yang harus meminta izin kepada dewan pengawas. Sebab, penundaan penggeledahan bisa menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan suap itu. “Justru dengan adanya dewan pengawas ini menjadi hambatan KPK dalam menegakkan hukum,” ujar Kurnia.