TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan beberapa jam pertama setelah operasi tangkap tangan (OTT) merupakan waktu yang sangat penting untuk mengumpulkan barang bukti.
"Beberapa jam setelah OTT harus segera dilakukan paling tidak satu hari setelah OTT," kata Samad saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020. Gerak cepat, kata Samad, sangat diperlukan agar barang bukti tidak hilang.
Menurut Samad, bila penggeledahan ditunda, ada potensi barang bukti akan hilang. "Kalau penggeledahan ditunda, bisa jadi barang buktinya semuanya sudah raib atau hilang," kata dia.
Bekas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan semua tempat yang dicurigai terdapat barang bukti harus segera disegel dengan garis KPK. Penyegelan harus segera dilakukan agar tidak ada barang bukti yang keluar dari tempat itu.
Menurut Syarif, penyidik seharusnya menggeledah tempat itu setelah OTT. Jika tidak cukup anggota, kata dia, Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan bisa memerintahkan Satuan Tugas lainnya untuk membantu. "Dirdik atau Deputi bisa memerintahkan Satgas lain untuk memberikan bantuan pada Satgas yang melakukan OTT," kata dia.
Sebelumnya, KPK gagal menyegel salah satu ruangan di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Januari 2020. Penyegelan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menerima suap dari caleg PDIP asal Sumatera Selatan, Harun Musaki. Suap ini untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW). Penyidik KPK curiga ada beberapa barang bukti terkait perkara ini yang ada di kantor PDIP. Sayangnya, KPK batal menyegel ruangan tersebut.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan partai sebenarnya mengizinkan penyegelan. "Asal ada surat yang lengkap," kata Djarot. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membantah kabar penyidik KPK tak dibekali surat. Lili justru menuding pengurus PDIP yang menghambat penyegelan.
Belakangan, penyidik harus mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas KPK. Surat itu sudah diteken oleh dewan pengawas pada Jumat, 10 Januari 2020 malam alias lewat 24 jam setelah OTT.