TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan belum menerima surat permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Harun Masiku. Caleg PDIP itu ditetapkan menjadi tersangka penyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Belum ada," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.
Pada Sabtu, 11 Januari 2020, KPK menyatakan segera mengirimkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi supaya Harun tak bisa ke luar negeri. Harun gagal ditangkap oleh KPK pada operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 8 Januari 2020.
KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga memberikan janji suap kepada Wahyu Setiawan Rp 900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).