TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengkritik kebijakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang berencana menertibkan dan merazia aktivitas kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Beka menilai kebijakan itu sangat diskriminatif.
"Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut," kata Beka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 13 Januari 2020.
Wali Kota Depok beralasan hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran perilaku LGBT. Penertiban dan razia telah diinstruksikan oleh Idris pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 10 Januari 2020.
Pemerintah Kota Depok juga membentuk posko pengaduan bagi korban LGBT. Langkah ini diambil pasca mencuatnya kasus pemerkosaan massal oleh Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris, yang tercatat merupakan warga Depok.
Beka Ulung mengatakan imbauan Pemkot Depok tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 45. Pasal yang dimaksud, Pasal 28G (1) dan Pasal 28I (2) UUD 1945, yang menjamin keamanan dan kebebasan dari diskriminasi.
Selain itu, Beka juga menyebut aturan yang dibuat Idris itu melanggar Instrumen HAM lainnya, yakni menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dari sisi dunia kesehatan, kata Beka, Badan Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organization) pada tahun 1992 juga telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiawaan.
Ketentuan dari WHO ini, kata dia, diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993. Di sana tertera bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender, bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut dan memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan," kata Beka.