TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan memanggil Wakil Ketua DPR Jazilul Fawaid untuk diperiksa dalam kasus suap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Imam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 13 Januari 2020.
Ali urung menjelaskan alasan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa dalam kasus Imam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus korupsi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.
KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
KPK tengah menelusuri aliran duit yang diterima Imam tersebut. Sebab, KPK menduga uang yang diterima Imam digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya. KPK menelusuri aset milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Penelusuran aset dilakukan untuk memetakan harta Imam yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi. Ia berujar penelusuran aset biasa dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.
Imam Nahrawi membantah menerima uang tersebut. "Saya tidak seperti yang dituduhkan, kami akan mengikuti seperti apa di pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.