TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan penguatan kelembagaan dan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif. Usulan ini menjadi salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional I PDIP yang digelar Jumat-Ahad, 10-12 Januari 2020.
"Ada rekomendasi berkaitan dengan dukungan terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 12 Januari 2020.
Di bidang legislatif, PDIP mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana. Poin revisi pertama yang diusulkan adalah perluasan dan pendalaman definisi, kapasitas, kewajiban pemerintah daerah, kejelasan penetapan status bencana, dan jangka waktu penanganan bencana.
Berikutnya, PDIP memandang perlunya mereview UU tersebut untuk memperjelas peran Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan bencana. "Serta mendudukkan TNI aktif dalam organisasi BNPB," demikian bunyi rekomendasi Rakernas ini.
Soal penempatan TNI aktif ini pernah menuai kontroversi sebelum pelantikan Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo. Pengangkatan Doni dinilai bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa TNI aktif harus mengundurkan diri jika menempati jabatan sipil.
Istana akhirnya merevisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 menjadi Perpres Nomor 1 Tahun 2019. Dalam Perpres anyar ini, kepala BNPB bisa dijabat oleh TNI aktif.
Selain itu, PDIP juga mengusulkan kenaikan anggaran penanggulangan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk kebutuhan penanggulangan bencana yang memadai.
Adapun untuk eksekutif, PDIP merekomendasikan lima hal terkait penanggulangan bencana, yaitu sebagai berikut.
1. DPP Partai menginstruksikan kepada kader partai di eksekutif untuk memastikan besar anggaran penanggulangan bencana memadai.
2. DPP Partai menginstruksikan kepada kader partai di eksekutif untuk mendorong kajian jenis bencana, risiko, mitigasi dan penanggulangan bencana di setiap daerah guna meminimalisasi dampak dan korban jiwa.
3. DPP Partai menginstruksikan kepada kader partai di eksekutif untuk melakukan investasi untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasar kajian resiko yang memadai.
4. Dipandang perlu membentuk kanwil-kanwil yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Kepala-kepala kanwil yang dimaksud jabatannya minimal setingkat eselon 2A sehingga dalam penanganan kebencanaan lebih efektif dan efisien.
5. Setiap daerah, provinsi, kabupaten/kota membuat rencana kontijensi yang memuat; ancaman bencana, sumber daya daerah, manajemen krisis, kapasitas BPBD, dan ketersediaan anggaran penanggulangan bencana.