TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang bekas calon legislatif dari PDIP Harun Masiku ke luar negeri. Harun adalah tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang belum tertangkap.
"Sesuai kewenangan Undang-Undang akan segera dilakukan (pencegahan)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 11 Januari 2020.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga memberikan janji suap kepada Wahyu Setiawan Rp 900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).
Perkara bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.
Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.
Setelah gugatan dikabulkan, PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA. Kemudian, PDIP juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.