TEMPO.CO, Jakarta - Fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian upaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalihkan suara calegnya yang meninggal, Nazarudin Kiemas, kepada Harun Masiku dan membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024.
KPU menolak saat PDIP meminta lembaganya melaksanakan Fatwa MA tersebut. "KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Jumat, 10 Januari 2020.
Pakar hukum pun menilai fatwa MA itu janggal.
Berikut salinan isi Fatwa MA yang diperoleh Tempo dari Jubir MA Andi Samsan:
Perihal menanggapi Surat Permohonan PDIP Nomor 72/EX/DPP/IX/2019, tanggal 13 September 2019;
1. Bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum Mahkamah Agung tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".
2. Bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah in casu Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib konsisten menyimak "Pertimbangan Hukum" dalam putusan tersebut in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik".
3. Demikian untuk menjadi maklum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai MA tidak independen saat mengeluarkan fatwa ini.
"Saya kira melihat fatwa ini memang sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri bahwa MA tidak sepenuhnya independen," ujar Suparji saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 11 Januari 2020.
Menurut Suparji, MA tak seharusnya mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan Peraturan KPU yang berlaku, yakni menetapkan calon berdasarkan sistem proporsional terbuka dimana pemenang pemilu ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
"Ini janggal. Fatwanya bertentangan dengan PKPU dan menyerahkan mekanisme PAW kepada partai. Itu kan tidak tepat," ujar dia.