TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Martuani Sormin, mengatakan pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan dilakukan dengan terencana. Polisi mengaku memiliki bukti pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh para tersangka: istri Jamaluddin, Zuraida Hanum; Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi. “Semua rencana pembunuhan itu dibicarakan Zuraida dan Jefri pada 25 November 2019 di Coffee Town Ringroad Medan," kata Martuani, Kamis lalu, 9 Januari 2020.
Pembunuhan dilakukan tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dibantu istri Jamaluddin, Zuraida. Jamaluddin yang tertidur di samping puterinya, K, 7 tahun, tak berdaya melawan pembekapan yang dilakukan ketiga tersangka itu.
Zuraida membantu kedua tersangka dengan cara menduduki kaki Jamaluddin. “Kematian Jamaluddin akibat kehabisan oksigen,” ujar Martuani.
Bagaimana Jefri dan Reza masuk ke kamar tidur Jamaluddin?
1. Zuraida mengatur segala sesuatunya.
Pada malam pembunuhan Jumat, 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB Zuraida naik ke lantai 3 rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumut.
2. Di lantai 3 Jefri dan Reza sudah menunggu.
Keduanya masuk ke rumah itu beberapa jam sebelum Jamaluddin pulang dari Pengadilan Negeri Medan, Kamis 28 November 2019.
3. Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Zuraida memerintahkan tersangka Jefri dan Reza masuk ke dalam kamar tidur untuk membunuh suaminya, hakim Jamaluddin.
4. Peristiwa di malam nahas itu disaksikan K.
K sempat terbangun, namun Zuraida menenangkannya dan membujuknya kembali tidur.
Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar M.P Nainggolan mengatakan, K kini diasuh keluarga besar Jamaluddin. Polisi akan memberikan penanganan psikologis apabila keluarga meminta. "Kami akan memberikan bantuan psikologis bilamana perkembangan psikologi K mengalami masalah," kata Nainggolan kepada Tempo, Kamis 9 Januari 2020.