TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengkritik tindakan Gubernur Riau Syamsuar dan Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang mengangkat anggota keluarganya menjadi pejabat di Pemerintah Provinsi Riau. Menurut ICW, tindakan keduanya adalah upaya membangun dinasti keluarga dalam struktur birokrasi alias dinasti politik.
"Tindakan seperti ini melenceng dari prinsip meritokrasi dalam jabatan birokrasi," kata peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2020.
Donal menganggap elit politik di Riau tak belajar dari pendahulunya yang sudah tiga kali terjerat korupsi. Tiga gubernur Riau yang pernah berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Saleh Yazid, Rusli Zainal dan Annas Maamun. Menurut Donal, langkah membangun dinasti politik merupakan praktek nepotisme yang rentan berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi. "Tindakan Gubernur Riau merupakan bentuk nepotisme yang dilarang oleh Undang-Undang penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Riau melantik 737 pejabat untuk mengisi jabatan eselon 3 dan 4, serta pejabat fungsional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada juga beberapa pejabat pindahan dari kabupaten dan kota di Riau.
Dari ratusan pejabat yang dilantik itu, terdapat anggota keluarga Gubernur Riau dan Sekda Provinsi Riau, di antaranya; menantu Gubernur Riau Tika Rahmi Syafitri yang dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Juga istri Yan Prana Jaya yakni Fariza juga dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Prasurya Darma, kakak kandung Yan Prana dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau. Dedi Herman, adik Yan Prana juga dilantik sebagai Kepala Bidang Ops Satpol PP Riau. Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya belum membalas pesan Tempo untuk penjelasan masalah ini.