Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: Harun Masiku Bisa ke DPR Jika Pakai Cara Seperti Mulan

Reporter

image-gnews
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto meninjau persiapan Rakernas di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020. Dewi Nurita/TEMPO
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto meninjau persiapan Rakernas di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020. Dewi Nurita/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, keputusan lembaganya menetapkan kader PDIP  Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Nazarudin Kiemas, sudah final. KPU tak bisa menggantikan Riezky dengan Harun Masiku seperti keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pramono mengatakan, satu-satunya jalan bagi PDIP jika tetap bersikukuh ingin mengganti Riezky adalah dengan memecat semua caleg PDIP terpilih yang memiliki suara di atas Harun, lalu mengajukan Harun sebagai PAW kepada DPR. “Suara Harun berada di peringkat kelima, jadi kalau partai memecat empat orang di atasnya, itu mungkin baru bisa,” ujar Pramono saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2020.

Pramono mengatakan, cara ini pernah dilakukan seperti saat memasukkan Mulan Jameela ke DPR. “Meskipun partai melakukan dengan cara yang otoriter, tapi tetap sah."

Cara yang dimaksud Pramono adalah langkah  yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk meloloskan calegnya, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. Penetapan Mulan sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024  mengorbankan dua kader partai Gerindra lain, yakni; Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Gerindra digugat para kadernya itu karena pemecatan sepihak. Sempat bersitegang dan berproses di pengadilan, akhirnya kasus itu diselesaikan secara internal oleh partai dan Mulan Jameela tetap melenggang ke Senayan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sangat menghindari cara-cara seperti itu. Menurut Hasto, PDIP berupaya melakukan proses PAW sesuai kaidah hukum yang sangat rigid dan jelas ketentuannya.  "DPP Partai di dalam mengambil sikap berdasarkan pada konstruksi hukum yang kuat bahwa partai adalah peserta pemilu," ujar Hasto kepada Tempo pada Kamis lalu,9 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ujar Hasto, DPP juga belajar dari pengalaman ketika proses PAW Honing Sani digantikan oleh Andreas Pairera pada 2015. Ketika itu DPP digugat Honing dan memerlukan waktu yang sangat lama, serta melalui proses hukum dan peradilan yang melelahkan. "Karena itulah, partai dan demikian halnya KPU bertindak hati-hati. Sebab semuanya terikat pada aturan dan hal tersebut bukan hal yang harus dinegosiasikan karena rigidnya peraturan."

Kasus PAW Riezky dan Harun ini berhubungan dengan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pangkal masalahnya adalah Harun dan Riezky memperebutkan kursi warisan Nazarudin Kiemas, yang meninggal menjelang pemungutan suara. PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW, sedangkan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berusaha dapat dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dengan cara melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ujungnya terjerat OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini diganti pada Sabtu, 11 Januari 2020, pukul 21.47 WIB. Sebelumnya berjudul "KPU: Harun Bisa ke DPR Jika PDIP Tiru Cara Prabowo Loloskan Mulan". Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

2 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

49 menit lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

57 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

1 jam lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

3 jam lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

3 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

6 jam lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah, Bambang Pacul Tunggu Arahan Megawati

Bambang Pacul mengaku belum ada arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai cagub Jateng.


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

6 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.