TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan penetapan eks Komisioner Bawaslu, Agustinus Trio Fridelina, tak terkait dengan Bawaslu. Meski begitu, Abhan mengakui bahwa Agustinus merupakan komisioner Bawaslu pada periode 2008-2012.
"Penetapan tersangka lain, ATF, sama sekali tak ada kaitannya dengan Bawaslu. Faktanya, sejak 2008-2012, menjadi salah satu anggota Bawaslu," kata Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020.
Meski begitu, Abhan menyebut setelah periode itu, Agustinus tak lagi aktif di Bawaslu. Ia masuk ke dunia politik selama sembilan tahun belakangan dan sempat maju pemilihan legislatif.
"Bahkan telah terlibat pencalonan sebagai calon anggota DPR RI periode 2014 dan 2019. Terakhir 2019, ATF caleg DPR RI dapil Jambi dari PDIP," kata Abhan.
Agustiani menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Kasus ini juga menjerat Komisioner Komisi Pemberantasan Pemilihan Umum (KPU) aktif, Wahyu Setiawan. Agustiani disebut melobi Wahyu Setiawan agar mengabulkan Harun Masiku, politikus PDIP, sebagai anggota DPR terpilih, lewat skema pergantian antar waktu (PWU) anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Agustiani disebut mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu. Wahyu menyanggupi dengan menjawab, “Siap mainkan.” Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.