TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengumumkan bahwa Wahyu Setiawan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. Ini dilakukan Wahyu pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Pak Wahyu Setiawan sudah membuat surat pengajuan pengunduran diri yang ditujukan kepada presiden dan diberitahukan kepada KPU," ujar Arief di kantornya, Jumat, 10 Januari 2020.
Arief mengatakan, surat bermaterai Rp 6.000 yang ditandangani oleh Wahyu Setiawan itu akan segera dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Nanti akan kami kirimkan kepada presiden," ujar Arief.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.