TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana suap, Wahyu Setiawan, enggan berkomentar soal kemungkinan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara rasuah yang menjeratnya.
"Masalah itu tanyakan ke penyidik," kata komisioner KPU ini seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat dinihari, 10 Januari 2020.
KPK meringkus Wahyu Setiawan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil I Sumatera Utara, Harun Masiku.
Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota DPR. PDIP menginginkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin di DPR.
Sementara itu, KPU sudah memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Dalam perjalanannya, Harun lewat beberapa orang staf PDIP melobi Wahyu agar bisa meloloskan dia ke Senayan. Wahyu menyanggupi. Ia pun meminta dana operasional.
Belakangan nama Hasto mencuat dalam pusaran perkara ini. Alasannya, ada beberapa orang yang diduga sebagai staf Sekretaris Jenderal PDIP ini ikut ditangkap. Kecurigaan mengarah pada dua orang berinisial D dan S yang juga ditangkap KPK. D merujuk pada Doni sedangkan S adalah Saefulah.
KPK pun dikabarkan sempat akan menyegel ruang kerja Hasto yang ada di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, petugas jaga di kantor itu melarang petugas KPK masuk.
Hasto membantah terlibat dalam perkara ini. "Saya tidak tahu," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK mentepakan Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.
Saat ini, Wahyu telah menempati Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Agustiani menempati Rutan K4 KPK dan Saeful menempati Rutan C1 KPK. Sementara itu, Harun belum menyerahkan diri.