TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agustiani Tio Fridelina, telah kelar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dinihari, 10 Januari 2020. Agustiani merupakan salah satu tersangka perkara suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berompi oranye, Agustiani keluar digiring oleh lima orang. Ia melangkah meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 00.45 WIB. Tanpa bicara, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu itu melangkah cepat memasuki mobil tahanan.
Agustiani terus menutupi muka dengan map merah jambu agar tak tersorot kamera sedari keluar dari ruangan pemeriksaan.
KPK menangkap Agustiani dalam perkara suap yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap sebanyak Rp 400 juta dari politikus PDIP, Harun Masiku, terkait pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.
Agustini, yang juga orang kepercayaan Wahyu, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan dua lainnya, yakni Harun Masiku dan Saeful (seorang pengusaha) menjadi tersangka pemberi suap.