Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Profil Caleg PDIP Harun Masiku yang Suap Wahyu Setiawan

image-gnews
Uang dolar Singapura dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT Komisioner KPU RI, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Empat orang tersangka tersebut yaitu: Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina dan pemberi suap Harun Masiku dan Saeful. TEMPO/Imam Sukamto
Uang dolar Singapura dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT Komisioner KPU RI, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Empat orang tersangka tersebut yaitu: Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina dan pemberi suap Harun Masiku dan Saeful. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR.

"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 9 Januari 2020.

Dalam operasi senyap, KPK menyita barang bukti duit suap senilai Rp 400 juta berbentuk mata uang Sin$ dan buku rekening. Harun disinyalir memberikan uang tersebut kepada Wahyu untuk membantunya menjadi caleg DPR terpilih 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas.

Harun merupakan caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019. Daerah pemilihan itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Dalam kontestasi pemilihan anggota Dewan pada April 2019 lalu, Harun kalah suara dari seniornya, Nazarudin. Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota dewan, Nazarudin meninggal.

KPU kemudian memberikan jatah kursi Nazarudin ke Riezky Aprilia, caleg PDIP yang meraih suara terbanyak kedua. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, PDIP justru menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR.

Lili mengatakan pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2020.

Sebelum hijrah ke PDIP, Harun tercatat aktif sebagai anggota Partai Demokrat. Pada 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Ia pernah maju sebagai caleg dari Demokrat.

Harun pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011. Ia juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Harun memang memiliki latar belakang pendidikan hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1994. Kemudian, ia melanjutkan sekolah ke Inggris. Ia memilih mengenyam bangku kuliah di University of Warwick United Kingdom.

Harun mengikuti program Postgraduate Programme in International Economic Law. Program itu berlangsung pada 1998 hingga 1999. Saat bersekolah di Inggris, dia tercatat pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

27 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

1 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

1 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

2 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

KPU buka suara soal tambahan alat bukti dan kesimpulan dari kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres di MK.


Komisioner KPU Bilang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

13 jam lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Komisioner KPU Bilang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024.


Komisioner KPU Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Komisioner KPU Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.