TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui batal menyegel salah satu ruangan yang berada di Kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan petugas KPK dilengkapi dengan surat tugas. Namun, satuan pengamanan di kantor itu tak mengizinkan tim penindakan untuk melakukan penyegelan.
"Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti harus pamit ke atasannya," kata Lili di kantor KPK, Kamis, 9 Januari 2020.
Menurut Lili, petugas keamanan di kantor PDIP harus mendapatkan izin dari atasannya. Namun, ketika ditelepon, si atasan itu tak mengangkat. Karena itu, tim KPK meninggalkan kantor PDIP sebab ada sejumlah tempat lainnya yang mesti diberi garis segel.
"Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu tidak terangkat-angkat, karena lama mereka mau menyegel beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," kata Lili.
Lili belum menjelaskan kapan tim KPK akan kembali mendatangi kantor partai berlambang banteng itu. Ia mengatakan karena Surat Perintah Penyidikan sudah ada, maka KPK bisa langsung menggeledah. Namun, tim penindakan masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas untuk penggeledahan tersebut. "(Surat izin dari Dewas) Sudah dalam proses, karena sudah diajukan tadi malam ke sana," kata dia.
Rencana penyegelan ruangan di DPP PDIP dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menduga Wahyu menerima suap Rp 400 juta terkait persetujuan Pergantian Antar Waktu untuk anggota DPR dari PDIP.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan para penyidik KPK tidak diizinkan menggeledah kantor PDIP dengan alasan penyidik tak memiliki bukti-bukti. "Kami menghormati proses hukum, tapi mereka tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat seperti surat tugas dan sebagainya," ujar Djarot.