TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi perkara atas dugaan suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). Wahyu diduga terjerat kasus yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku.
Lili mengatakan pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni (DON), seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2020.
Lili menjelaskan, gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019, Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku (HAR) sebagai pengganti caleg yang meninggal dunia. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Dua pekan kemudian, tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Lalu Saeful (SAE), swasta, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.
Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saefullah kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE kemudian menyanggupi membantu dengan membalas, siap, mainkan!" kata Lili.
Lili menjelaskan, untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta. Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. "Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui ATF, DON dan SAE," katanya.
Kemudian, Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saefullah sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
"Lalu, SAE memberikan uang Rp 150 juta pada DON. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional," ujar Lili.
Lili mengatakan, dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sekitar Rp 400 juta merupakan suap yang untuk Wahyu. Uang itu masih disimpan oleh Agustiani.
Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. "Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," kata Lili.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian jatah milik dia yang masih ada di Agustiani. "Setelah penyerahan uang ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan menyita barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," katanya.