TEMPO.CO, Jakarta- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak mungkin terkait pergantian antar waktu alias PAW yang diduga melibatkan calon anggota legislatif dari PDIP.
"Terkait PAW, kami diikat dengan UU Partai dan UU KPU. Gak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan sangat ketat," ujar Hasto di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020.
Hasto menuturkan, PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada negosiasi dalam proses tersebut. "PAW itu konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tidak bisa dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum, karena kami pernah digugat dan prosesnya memerlukan waktu dua tahun. Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW," ujar dia.
KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Selain Wahyu, ada tiga orang lain yang ditangkap. Seorang sumber Tempo menuturkan salah satunya diduga calon legislatif dari PDIP.
Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas. Informasi yang diperoleh Tempo, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR. Di sisi lain, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin.
Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berjuang untuk dapat dilantik sebagai DPR menggantikan Rizky Aprilia dengan cara melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ujungnya kena OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.
Dewi NURITA