TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Hal ini disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis 9 Januari 2020. Konpers dipimpin oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli, Jubir KPK Ali Fikri dan Ketua KPU Arief Budiman.
"Sejalan dengan penyelididikan, KPK menetapkan 4 tersangka. Sebagai penerima suap, WSE (Wahyu Setiawan) komisioner KPU dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan anggota Bawaslu," kata Lili.
Sementara sebagai pemberi yaitu Harun Masiku dan Saeful dari swasta.
Operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2020 saat dia hendak berangkat ke Belitung. KPK juga menciduk 7 orang lainnya pada 8 dan 9 Januari di Jakarta, Depok dan Banyumas.