TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi tersangka kasus suap terkait penetepan anggota DPR. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 400 juta.
"Dalam proses penyelidikan, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan penerimaan hadiah/janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Lili mengatakan KPK awalnya menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina pada Rabu, 8 Januari 2020. Tio merupakan mantan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Atas informasi itu, tim KPK bergerak menangkap Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB. Saat itu, Wahyu hendak berangkat ke Belitung untuk mengikuti acara soal Pilkada.
Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Tio di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari rumahnya, tim menyita duit Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Sin$ dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Uang diduga akan diberikan kepada Wahyu.
Sedangkan tim lainnya menangkap, pihak swasta Saeful, sopirnya, dan Ilham seorang pengacara di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK menciduk dua pihak keluarga Wahyu, yakni Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di rumah pribadinya di Banyumas.
Delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam ekspos perkara KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Wahyu dan Agustina ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.
Uang yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu. Masiku dijemput belakangan ke KPK setelah penangkapan 8 orang tersebut.