TEMPO.CO, Jakarta-Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan diduga menyeret calon legislatif dari PDIP bernama Harun Masiku. Harun tak terpilih menjadi anggota DPR dalam pemilu legislatif 2019.
Caleg ini diduga akan menyuap Wahyu terkait pergantian antarwaktu di DPR. Ia disinyalir akan memberikan uang kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta lewat dua orang perantara. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum menjelaskan detail kasus dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Wahyu Setiawan. Ghufron mengatakan selain Wahyu, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka berinisial HM, D, dan S.
"Penerima WS, suap lewat D dan S," kata Ghufron, Rabu kemarin, 8 Januari 2020. Saat ditanya apakah HM merujuk pada Harun Masiku, Ghufron mengatakan, "Kan bisa dilacak dari nama caleg."
Dari penelusuran Tempo, Harun merupakan eks kader Partai Demokrat. Pada 2014, dia maju sebagai calon anggota legislatif dari Demokrat untuk Dapil Sulawesi Selatan III yang meliputi Kabupaten TanaToraja dan Kabupaten Toraja Utara. Namun, dia juga gagal lolos ke Senayan.
Ketika itu Partai Demokrat diwakili Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro selaku pemohon menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melaporkan terjadi kecurangan dengan dugaan pengurangan perolehan suara pemohon atas caleg Harun Masiku dengan total suara sebesar 32.728.
Dalam permohonannya, Demokrat menyebut jika suara tersebut dikembalikan kepada pemohon, maka pemohon akan mendapatkan jumlah suara sebanyak 37.728 suara dan memenuhi ambang batas perolehan suara berdasarkan perhitungan sesuai perundangan yang berlaku.
Termohon dalam hal ini KPU membantah bahwa ada kecurangan di dapil tersebut. Menurut KPU, gugatan Demokrat mengenai perolehan suara Harun Masiku sangat mengada-ada dan sama sekali tidak benar kalau terjadi pengurangan suara karena suara pribadi yang diperoleh pemohon khusus untuk Kabupaten Tana Toraja sebanyak 649 suara.
Adapun suara total untuk Partai Demokrat di Kabupaten Tana Toraja hanya 12.387 dan untuk di Kabupaten Toraja Utara suara pribadi pemohon 2.887. Sehingga, menurut KPU, mustahil kalau suara pemohon di Kabupaten Tanah Toraja dikurangi oleh termohon sebagaimana dalam dalil permohonan pemohon.
Dikutip dari laman resmi MK, hakim konsitusi yang diketuai Hamdan Zoelva menolak permohonan Demokrat. "Permohonan pemohon sepanjang mengenai DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III dan DPRD Kota Dapil Kota Makassar 5 tidak dapat diterima," begitu bunyi putusan MK yang diketok pada Senin, 23 Juni 2014.
DEWI NURITA