TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHLPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan bos NetTV itu tiba di Gedung Merah Putih pada Kamis, 9 Januari 2020 pukul 16.00. Dia selesai menyerahkan laporannya selama satu jam.
"Kehadiran saya di sini menyampaikan surat kuasa kepada KPK melakukan verifikasi dan sebagainya. Tentunya kenapa saya datang karena menunjukkan pencegahan korupsi adalah hal yang penting dan sangat saya dukung selain juga menghormati lembaga KPK," kata Wishnutama.
Terkait jumlah harta yang dimilikinya, Wishnutama masih enggan membeberkannya. Wishnutama mengatakan laporannya diberikan secara lengkap, terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. "Nanti dilaporkan secara resmi. Kan belum diverifikasi detail-detailnya."
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maksimal penyerahan LHKPN kepada KPK adalah 20 Januari 2020. Meski sudah dua bulan menjabat menteri, Wishnutama mengatakan dia baru bisa melaporkan LHKPN lantaran kementeriannya tengah sibuk melakukan restrukturisasi.
"Nomenklatur ya sehingga mesti restrukturisasi. Sehingga ada hal yang jadi fokus kita. Itu kan enggak sederhana menggabungkan dua kementerian dan lembaga. Tapi batasnya 20 Januari dan saya laporkan tanggal 9 Januari ini."
Dalam mempersiapkan LHKPN, Wishnutama mengaku sangat dibantu oleh Satuas Tugas LHKPN KPK. "Saya dibantu satgas LHKPN, isi ini-itu bahkan kadang sering malam nanyanya, mbak ini gimana? Jadi sangat dibantu Satgas LHKPN," ujarnya.
Wishnutama menegaskan, penyerahan LHKPN ini menunjukkan maksud yang baik. Dia mengimbau jajaran menteri lainnya untuk segera menyerahkan LHKPN. "Harus ya sebaiknya (menyerahkan LHKPN) karena itu itikad baik menjalankan pemerintahan dengan bersih dan baik."